Sebentar lagi bulan Ramadhan yang penuh berkah akan
menghampiri kita, bulan yang padanya Allah melimpahkan berbagai karunia kepada
hamba-hambaNya. Maka hendaklah seorang muslim menyambut ini dengan kegembiraan
dan tekad kuat untuk menjalani ibadah puasa pada siang harinya dan shalat
sunnat tarwih pada malam harinya. Agar ibadah puasa kita dapat maksimal,
berikut beberapa Tanya-Jawab seputar masalah puasa yang kadang dipertanyakan di
kalangan banyak. Semoga bermanfaat.
1. Apakah
cukup berniat satu kali saja pada awal ramadhan untuk puasa satu bulan ataukah
harus berniat pada setiap malam?
Jawab:
Wajib bagi setiap
muslim yang berkewajiban puasa untuk membulatkan niatnya sejak malam hari.
Barangsiapa yang tidak berniat dari malam hari, maka ia wajib berpuasa pada
hari tersebut dan juga menggantinya di hari lain.
Niat tidak mesti diucapkan, apabila
dalam hatinya keinginan dan tekad berpuasa dengan ia makan sahur, maka itu
sudah cukup baginya (sebagai niat).
2. Kapan
waktu imsak (menahan diri) dimulai?
Jawab:
Imsak dimulai sejak
terbit fajar shadiq, yaitu saat adzan subuh.
Rasulullah bersabda:”Makan dan
minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”. Ummi Maktum adzan
untuk shalat subuh.
3. Kapan
waktu yg afdhal untuk sahur?
Jawab:
Waktu paling afdhal
untuk sahur adalah mengakhirkannya hingga menjelang (waktu) shalat subuh.
Diriwayatkan bahwa: Rasulullah mengakhirkan makan sahur sampai tidak tersisa
antara sahurnya dengan masuknya waktu shalat subuh kecuali seukuran lima puluh
ayat. (HR Bukhari).
Rasulullah bersabda:
“Santaplah sahur kalian, karena sesungguhnya pada makanan sahur terdapat
keberkahan” (HR Bukhari no.1923)
4. Hal-hal
apa saja yang dapat membatalkan puasa ?
Jawab:
a.
setiap
apa yang masuk ke kerongkonan orang yg berpuasa dalam keadaan ia sengaja dan
tidak lupa, baik melalui milut, hidung, dan jalan lain yang dapat menyampaikan
ke kerongkonan. (Makan dan minum dengan sengaja)
b.
Muntah
dengan sengaja. Jika muntah tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
c.
Mengeluarkan
mani baik dengan mubasyarah maupun dengan istimna’. (kalo
ini cari sendiri artinya ya...hehe)
d.
Menggauli
istri pada siang hari bulan ramadhan. Ini kesalahan dan pembatal puasa paling
besar.
5. Apakah
boleh bagi orang yang sedang berpuasa menggunakan siwak (sikat gigi) dan pasta
gigi?
Jawab:
Diperbolehkan
menggunakan sikat gigi pada siang hari bulan ramadhan, berdasarkan keumuman
sabda Rasulullah: “siwak itu pembersih bagi mulut dan sebab mendapat keridhaan
Rabb”. Begitu pula menggunakan pasta gigi. Namun hendaknya ia berhati-hati
jangan sampai ada yang tertelan.
6. Apabila
seseorang bermimpi basah, apakah dapat mempengaruhi puasanya?
Jawab:
Mimpi basah tidak
merusak dan mempengaruhi puasa seseorang karena ia terjadi bukan atas kehendak
manusia. Walaupun demikian ia wajib mandi junub.
7. Apa
hukumnya orang yang makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadhan karena
lupa?
Jawab:
Puasanya sah. Ini
sesuai hadits Rasulullah:
“barangsiapa lupa
ketika berpuasa lalu makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya
karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum”
(HR Bukhari No. 1933)
8. Apakah
boleh bagi seseorang perempuan mencicipi rasa makanan ketika ia sedang berpuasa
?
Jawab:
Ya,itu boleh baginya
dengan syarat ia meludahkannya dan tidak menelannya.
9. Manakah
yang lebih afdhal (utama) bagi orang yang sedang safar, berpuasa atau berbuka?
Jawab:
Apabila seorang muslim bersafar
ketika ia berpuasa, maka ia dapat memilih antara berpuasa dan berbuka, dan
hendaknya ia melakukan yg termudah baginya.apabila ia berpuasa akan kesulitan,
maka pada keadaan ini wajib baginya untuk berbuka.
10. Apakah
berlaku hukum musafir bagi sopir kargo dan bus-bus dalam hal boleh berbuka,
mengingat pekerjaan mereka kebanyakan di luar kota pada waktu ramadhan?
Jawab:
Sopir-sopir bus yang menempuh jarak
safar berlaku bagi mereka, maka mereka boleh meng-qashar dan menjama shalat
serta boleh berbuka, dan mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum
tiba Ramadhan berikutnya. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota, maka tidak
boleh bagi mereka untuk berbuka dan hukum safar tidak berlaku bagi mereka.
11. Apabila
seorang wanita suci dari haidh ataupun nifas sebelum fajar terbit dan menunda
mandi besar setelah terbit fajar, maka apakah puasanya sah?
Jawab:
Puasa wanita yg suci dari haidh dan
nifas sebelum fajar adalah sah, walaupun ia menunda mandi junubnya hingga
setelah fajar.
12. Ada
seorang wanita berpuasa padahal ia ragu apakah ia telah suci dari haidhnya atau
belum, manakala pagi harinya baru ia mengetahui bahwa dirinya telah suci.
Apakah pada keadaan yang demikian puasanya sah?
Jawab:
Wanita yang seperti ini puasanya
tidak sah, dan ia wajib mengganti puasa hari tersebut. karena pada hukum
asalnya ia masih haidh dan puasanya yang ia lakukan pada keadaan diatas, sama
halnya dengan berbuat suatu ibadah dalam keadaan ragu akan keabsahan salah satu
syaratnya. Hal ini menghalangi sahnya ibadah tersebut.
13. Apakah
boleh bagi wanita menggunakan pil penahan haidh agar dapat menyempurnakan
puasanya?
Jawab:
seorang wanita boleh menggunakan pil-pil
yang dapat menahan atau memunda tibanya datang bulan, karena terdapat maslahat
bagi dia untuk dapat berpuasa bersama masyarakat umum. Dengan syarat tidak
menyebabkan bahaya bagi dirinya karena sebagian wanita terganggu kesehatannya
jika ia menggunakan obat-obatan tersebut.
14. Apakah
boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?
Jawab:
wanita hami dan menyusui hukumnya seperti
orang sakit, apabila ia berat berpuasa maka ia boleh berbuka dan wajib
mengganti ketika telah mampu berpuasa. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah
telah menggugurkan atas musafir ibadah puasa dan setengah dari shalat, dan atas
wanita hamil dan menyusui ibadah puasa.”
Itulah beberapa tanya jawab seputar masalah
puasa. kalo ada yang mau menambahkan atau bertanya atau diskusi..silahkan..