Ganggawa di Malam Hari

Orang bilang sangat pekat ini malam Ujung jari tak tampak mereka bilang

Menjadi Seorang Murobbi

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam” (QS. 21 : 107)

FOTO KKN

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

ISLAMIC CAMP

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UNM

Lokasi di Jl Dg Tata Raya, Parangtambung Makassar, Sulawesi Selatan

Sunday, 9 June 2013

Tanya Jawab Seputar Puasa

Sebentar lagi bulan Ramadhan yang penuh berkah akan menghampiri kita, bulan yang padanya Allah melimpahkan berbagai karunia kepada hamba-hambaNya. Maka hendaklah seorang muslim menyambut ini dengan kegembiraan dan tekad kuat untuk menjalani ibadah puasa pada siang harinya dan shalat sunnat tarwih pada malam harinya. Agar ibadah puasa kita dapat maksimal, berikut beberapa Tanya-Jawab seputar masalah puasa yang kadang dipertanyakan di kalangan banyak. Semoga bermanfaat.
1.      Apakah cukup berniat satu kali saja pada awal ramadhan untuk puasa satu bulan ataukah harus berniat pada setiap malam?
Jawab:
Wajib bagi setiap muslim yang berkewajiban puasa untuk membulatkan niatnya sejak malam hari. Barangsiapa yang tidak berniat dari malam hari, maka ia wajib berpuasa pada hari tersebut dan juga menggantinya di hari lain.
Niat tidak mesti diucapkan, apabila dalam hatinya keinginan dan tekad berpuasa dengan ia makan sahur, maka itu sudah cukup baginya (sebagai niat).

2.      Kapan waktu imsak (menahan diri) dimulai?
Jawab:
Imsak dimulai sejak terbit fajar shadiq, yaitu saat adzan subuh.
Rasulullah bersabda:”Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”. Ummi Maktum adzan untuk shalat subuh.

3.      Kapan waktu yg afdhal untuk sahur?
Jawab:
Waktu paling afdhal untuk sahur adalah mengakhirkannya hingga menjelang (waktu) shalat subuh. Diriwayatkan bahwa: Rasulullah mengakhirkan makan sahur sampai tidak tersisa antara sahurnya dengan masuknya waktu shalat subuh kecuali seukuran lima puluh ayat. (HR Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Santaplah sahur kalian, karena sesungguhnya pada makanan sahur terdapat keberkahan” (HR Bukhari no.1923)

4.      Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa ?
Jawab:
a.      setiap apa yang masuk ke kerongkonan orang yg berpuasa dalam keadaan ia sengaja dan tidak lupa, baik melalui milut, hidung, dan jalan lain yang dapat menyampaikan ke kerongkonan. (Makan dan minum dengan sengaja)
b.      Muntah dengan sengaja. Jika muntah tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
c.       Mengeluarkan mani baik dengan mubasyarah maupun dengan istimna’. (kalo ini cari sendiri artinya ya...hehe)
d.      Menggauli istri pada siang hari bulan ramadhan. Ini kesalahan dan pembatal puasa paling besar.

5.      Apakah boleh bagi orang yang sedang berpuasa menggunakan siwak (sikat gigi) dan pasta gigi?
Jawab:
Diperbolehkan menggunakan sikat gigi pada siang hari bulan ramadhan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah: “siwak itu pembersih bagi mulut dan sebab mendapat keridhaan Rabb”. Begitu pula menggunakan pasta gigi. Namun hendaknya ia berhati-hati jangan sampai ada yang tertelan.

6.      Apabila seseorang bermimpi basah, apakah dapat mempengaruhi puasanya?
Jawab:
Mimpi basah tidak merusak dan mempengaruhi puasa seseorang karena ia terjadi bukan atas kehendak manusia. Walaupun demikian ia wajib mandi junub.

7.      Apa hukumnya orang yang makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadhan karena lupa?
Jawab:
Puasanya sah. Ini sesuai hadits Rasulullah:
“barangsiapa lupa ketika berpuasa lalu makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum”
(HR Bukhari No. 1933)

8.      Apakah boleh bagi seseorang perempuan mencicipi rasa makanan ketika ia sedang berpuasa ?
Jawab:
Ya,itu boleh baginya dengan syarat ia meludahkannya dan tidak menelannya.

9.      Manakah yang lebih afdhal (utama) bagi orang yang sedang safar, berpuasa atau berbuka?
Jawab:
Apabila seorang muslim bersafar ketika ia berpuasa, maka ia dapat memilih antara berpuasa dan berbuka, dan hendaknya ia melakukan yg termudah baginya.apabila ia berpuasa akan kesulitan, maka pada keadaan ini wajib baginya untuk berbuka.

10.  Apakah berlaku hukum musafir bagi sopir kargo dan bus-bus dalam hal boleh berbuka, mengingat pekerjaan mereka kebanyakan di luar kota pada waktu ramadhan?
Jawab:
Sopir-sopir bus yang menempuh jarak safar berlaku bagi mereka, maka mereka boleh meng-qashar dan menjama shalat serta boleh berbuka, dan mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum tiba Ramadhan berikutnya. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota, maka tidak boleh bagi mereka untuk berbuka dan hukum safar tidak berlaku bagi mereka.

11.  Apabila seorang wanita suci dari haidh ataupun nifas sebelum fajar terbit dan menunda mandi besar setelah terbit fajar, maka apakah puasanya sah?
Jawab:
Puasa wanita yg suci dari haidh dan nifas sebelum fajar adalah sah, walaupun ia menunda mandi junubnya hingga setelah fajar.

12.  Ada seorang wanita berpuasa padahal ia ragu apakah ia telah suci dari haidhnya atau belum, manakala pagi harinya baru ia mengetahui bahwa dirinya telah suci. Apakah pada keadaan yang demikian puasanya sah?
Jawab:
Wanita yang seperti ini puasanya tidak sah, dan ia wajib mengganti puasa hari tersebut. karena pada hukum asalnya ia masih haidh dan puasanya yang ia lakukan pada keadaan diatas, sama halnya dengan berbuat suatu ibadah dalam keadaan ragu akan keabsahan salah satu syaratnya. Hal ini menghalangi sahnya ibadah tersebut.

13.  Apakah boleh bagi wanita menggunakan pil penahan haidh agar dapat menyempurnakan puasanya?
Jawab: seorang wanita boleh menggunakan pil-pil yang dapat menahan atau memunda tibanya datang bulan, karena terdapat maslahat bagi dia untuk dapat berpuasa bersama masyarakat umum. Dengan syarat tidak menyebabkan bahaya bagi dirinya karena sebagian wanita terganggu kesehatannya jika ia menggunakan obat-obatan tersebut.

14.  Apakah boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?
Jawab: wanita hami dan menyusui hukumnya seperti orang sakit, apabila ia berat berpuasa maka ia boleh berbuka dan wajib mengganti ketika telah mampu berpuasa. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan atas musafir ibadah puasa dan setengah dari shalat, dan atas wanita hamil dan menyusui ibadah puasa.”
 Itulah beberapa tanya jawab seputar masalah puasa. kalo ada yang mau menambahkan atau bertanya atau diskusi..silahkan..

Hubungan Ikhwa dengan Akhwat

Ada hal yang entah harus kita menanggapi lucu, sedih, atau bersikap bagaimana. Yaitu ketika dihadapkan pada kondisi dimana para pengurus-pengurus organisasi keislaman (aktivis islam) yang saya anggap terkadang bersikap tidak konsisten, khususnya masalah bagaimana muamalah (hubungan) dengan yang bukan mahram. Ada fenomena yang saya sendiri pernah melewatinya, yaitu dimana ketika ada seorang ikhwa yang begitu “tertunduk” ketika melewati akhwat atau ngotot tidak mau berjabat tangan dengan perempuan yang bukan muhrimnya. Sikap yang melambangkan keshalihan dan tingkat ketakwaan yang tinggi. Dan tentu sosok laki-laki ideal dimata akhwat tentunya. Namun, di sisi lain, sepuluh meter dari posisi menunduknya tadi karena melewati akhwat, dia tampak asyik-asyik saja dan tanpa menundukkan pandangan pada wanita lain yang lalu lalang. Bukankah itu sebuah sikap ketidak-konsistenan? Atau seorang akhawaat yang baru jarak 5 meter dari ikhwa sudah menutup mukanya dengan ujung jilbabnya, sebuah sikap yang merupakan ciri-ciri akhwat militan. Namun sosok militan itu hilang ketika bermuamalah dengan daeng becak atau tukang sayur, sambil bercanda dan tertawa malah. Lagi-lagi sebuah sikap plin-plan. Saya jadi ingat dosen agama saya pernah menceritakan tantang adiknya yang menganggap haram mendengar musik, namun ketika menonton televisi yang ada musiknya, dia santai-santai aja menikmatinya. Dosen saya mengatakan,”Kalo memang kita memahami sesuatu, kita harus melaksanakaanya secara konsisten, dimana pun dan bagaimanapun. Kalau tidak, bukankan kita seperti orang yang munafik?”
Saya bukannya tidak sepaham dengan sikap menjaga pergaulan seperti contoh di atas, bahkan sangat salut dan setuju pada mereka yang mampu menjaga batas-batas pergaulan menurut islam. Saya juga pernah lama di fase ini. Namun seiring waktu setelah melewati fase-fase kehidupan dan dihadapkan pada kehidupan nyata dalam masyarakat, saya sadar bahwa idealitas kita harus kita sesuaikan dan seyogyanya bisa bersikap lebih bijaksana.
Saya mulai membandingkan tata cara bagaimana cara bersikap dengan lawan jenis. Pertama, Ketika saya misalnya menundukkan pandangan dan tidak ngobrol pada akhwat tapi sebaliknya tidak menundukkan pandangan dan mengobrol kepada yang bukan akhwat, saya merasa seorang munafik. Sebuah perilaku yang tidak konsisten, plin-plan.Kedua,  Ataukah saya menundukkan pandangan dan tidak bersentuhan dengan semua lawan jenis yang bukan mahram, tidak mau bercakap-cakap, tidak tersenyum, jika disapa tidak mengubris, dan menjaga jarak dengan semua orang. Maka sayalah orang yang paling arogan dan eksklusif. Jelas terkesan ekslusif, walaupun niat kita baik, menjaga pergaulan. Namun orang hanya melihat dari luar, kamu diajak biacara lantas acuh tak acuh, maka kamu akan dicap arogan dan tidak sosialis. Ketahuilah, mudharat yang akan timbul akan jauh lebih besar dari manfaat yang kamu inginkan. Teman-temanmu akan sedikit. Bukankah menjalin silahturahmi bisa meluaskan rejeki dan menambah umur? Bukankan bermuka ceria pada kawan adalah sedekah.
Maka setelah melalui proses disertai perenungan (ciee perenungan), saya memilih untuk bergaul dengan siapa saja, namun secara sewajarnya. Tidak peduli anggapan ikhwa/akhwat yang “menuduh” saya futur, tidak menjaga hijab, atau apalah...saya memilih mengurangi mudharat dan memperbaiki citra kalau orang-orang yang ikut pengajian terkesan kaku. Mulai dari teman, saya sengaja tidak menjaga jarak dengan teman-teman perempuan seperti juga saya tidak akan terlalu tunduk gimana gitu kalau ketemu akhwat, semuanya sama, menjaga batas secara sewajarnya, tidak dibuat-buat. Begitu pula dengan pakaian saya, saya lebih memilih pakaian-pakaian yang meski tidak koko tapi rapi, bersih, dan sopan. Saya lebih sering menggunakan kemeja atau kaus berkerah, atau celana saya tidak sampai setengah betis, tapi berada di pas si atas mata kaki, semua itu agar kita tidak terlalu berbeda dengan masyarakat umunya sehingga apa yang kita sampaikan dengan mudah diterima.
Dan hasilnya, paling saya rasakan dalam keluarga saya. Ketika masih SMA dulu, saya menghadapi semua secara emosi. Jika adik tidak sholat, langsung main pukul. Tidak mau bersosialisasi dengan masyarakat. Tidak boleh ini, tidak boleh itu, pokoknya semua keinginanku aku paksakan. Akibatnya, orang tua tidak respek dengan kelakuan seperti itu, meski yang kita sampaikan benar. Betapa banyak kebenaran yang tertolak karena cara kita menyampaikan kebenaran itu yang tidak benar. Maka saya sadar, dan mulai melakukan pendekatan-pendekatan yang tidak menggurui. Lebih menunjukkan sikap yang baik dan ramah. Berusaha menjadi berprestasi. Inilah islam yang sesungguhnya. Hasilnya, Saya tidak pernah ceramahi orang tua saya, suruh adik saya sholat, tapi alhdulillah, karena melihat tingkah dan sikap kita yang memang baik, maka dengan sendirinya mereka akan tertarik dengan kita. So, janganlah kita seperti kura-kura yang berpura-pura.

Proses Pernikahan Islam

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Berikut ini perinciannya:
1.       Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuska untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya. Begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka.

Adapun mengenai calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya, dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang menjatuhkan kepada fitnah (godaan syaithan) dihindari kedua belah pihak. Allah Subhana wa taala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang dihatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al Ahzab:32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).
(Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatkannya:
-         Wanita itu shalihah. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent) kar karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah)
-         Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah. Rasulullah bersabda:”Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An Nasa’i no. 3227, Abu Daud no. 1789, dishahihkan Imam Al Bani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1784)
-         Wanita tersebut masih gadis, yang dengannyan akan dicapai kedekatan yang sempurna. Jabir bin Abdullah ketika memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al Imam Al Bani rahimahullah dalam Ash Shahihah no.623)

2.     Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menghibahkan dirinya. Siwanita berkata:
“Wahai Rasulullah, Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR Al Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunnya baginya untuk terlebih dahulu melihat calon tersebut dan mengamatinya. (Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita anshar, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mensihatinya:
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.”  Yang beliau maksudkan adalah mata mereka yang kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah)

Demikian pula ketika Al Mughirah bin Syu’bah meminang seorang wanita , Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya. “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum”, jawab Mughirah. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“ Lihatlah wanita tersebut karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian berdua (kelak).” (HR. An Nasa’i no. 3235, At Tirmidzi no. 1087 disahahihkan Al Imam Al Bani rahimahullahu dalam Ash Shahihain no.96)

Al Imam Al Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Al Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” Ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al Minhaj SyarhuShahih Muslim, 9/214)

Adapun imam malik dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangannya kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al Hawil kabir 9/35, Syarhul Ma’anil atsar 2/372. Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathu Bari 9/158)

Haramnya berdua-duaan, bersepi-sepi tanpa haram ketika melihat calon
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no.3259)

Karena si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya.(Fiqhu Nisa fil Khitbah waz Zawaj, hal 28)

Bila sekiranya tidak meungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang terpercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya (An Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnu Qaththan Al Fasi hal 394. Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim. 9/214, Al Mulakhkhash al Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
“bila seoarang dari kalian meminang seoarang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka hendaklah ia melakukannya.” (HR Abu Dawud no 2082 dihasankan Al Imam Al Bani rahimahullahu dalam Ash Shahihain no.99)

3.     Khitbah (Peminangan)
Seorang lelaki yang telah beketetapan hati untuk menikahi seorang wanita hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalknannya (membatalkan pinangannya).” (HR Al Bukhari no. 5144)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikah akan dilangsungkan, namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhu Nisa fil Khitbah waz zawaj, hal 28)

Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika si wali didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-         Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR At Tirmidzi n0 1084 dihasankan Al Imam Albani rahimahullahu dalam Al Irwa no 1868, Ash Shahihah n0 1022)
-         Meminta pendapat putrinya/wanita yang dibawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam :
“tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?”. “Izinnya dengan diam,” jawab beliau. (HR Al Bukhari no 5136 dan Muslim no 3458)

4.     Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalan bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.

5.     Walimatul ‘Ursy (Pesta Pernikahan)
Melangsungkan walimatul ursy hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari no 5167 dan Muslim no 3475)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu  disebutkan:
“Tidaklah nabi Shallallahu alaihi wasallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan zainab.” (HR Al Bukhari no 5168 dan Muslim no 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkan akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari nabi Shallallahu alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,” nabi Shallallahu alaihi wasallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anhu dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al Imam Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal 74)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang baik, tak memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR Al Bukhari no 5177 dan Muslim no 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya –yang menimbulkan suara gemerincing, red.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut(suara) dalam pernikahan.” (HR An Nasa’i no 3369, Ibnu Majah no 2896.)

Adapun makna shaut disini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus sunnah 9/47-48)

Al imam Al Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam shahih –nya , “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah dan membawakan hadits Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu 'anhu yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang badr sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mendengarkannya. (HR Bukhari no 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik karena semua itu hukumnya haram. Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendo’akan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
“adakah nabi Shallallahu alaihi wasallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
(HR At Tirmidzi no 1091, dishahihkan Al Imam Albani rahimahullahu dalam shahih Sunan at Tirmidzi).

Saturday, 25 May 2013

MAFIN

Ketika memasuki dunia kampus, saat semester-semester awal, aku agak akrab dengan salah satu genk di kelasku . Genk ini adalah kumpulan beberapa orang yang kesemuanya cewek. Nama genk ini MAFIN singkatan dari Muli, Ani, Fitri, Irma, dan Nur. Selain aku, genk ini juga sangat akrab dengan 2 orang cowok di kelasku, mereka seperti keluarga kecil. Dimataku, Genk ini adalah genk yang paling kompak, kemana-mana mereka selalu sama-sama. Mereka belajar bersama, begadang mengerjakan laporan yang seabrek sama-sama, mengerjakan soal-soal fisika dasar yang bikin pening kepala sama-sama, belanja dan shopping bersama. Mereka juga makan sama-sama. Kalau jeda kuliah, mereka kumpul di kost salah satu anggota genk yang merupakan markas, karena ada yang jauh rumahnya dan malas untuk pulang rumah. Di markas itulah, mereka sambil bergosip tentang cowok-cowok baru yang mereka kenal, apa tugas lagi besoknya, dan tukar-tukaran laporan.di dalam genk ini ada 2 makhluk cerdas dan perasa. Di situlah 3 anggota gen mengandalkan  ke 2 nya menyelesaikan tugas-tugas bejibun dari dosen dan asisten yang galak-galak. Kedua orang ini memiliki kesamaan, tapi juga memilik banyak perbedaan karakter. Dan situlah letak keunikan genk ini.  Saking kompaknya genk ini, membuat teman2 di kelas iri melihat kekompakan mereka.
Dalam perjalanan waktu, masing-masing anggota genk mulai tertarik pada cowok di kampus  mereka, tak terkecuali. Dalam proses itu, hampir atau semuanya akhirnya PDKT dengan pilihan mereka masing2, dan akhirnya semua anggota genk (barangkali), tidak ada yang jomblo di semester awal itu. Tapi waktu terus berjalan, dan masing2 anggota genk dalam proses pendewasaan, beberapa orang dari mereka memutuskan untuk tidak pacaran dan memilih sendiri.  Tentu memiliki wajah yang lumayan, kemudian banyak laki-laki yang tertarik, tapi memilih meninggalkan itu semua, tentu memerlukan jiwa yang besar dan ketegaran . mungkin dia memiliki cakrawala yang jauh menembus langit, bahwa jodoh itu tak akan kemana dan yang maha kuasa telah menetapkan takdirnya. Sebuah pengorabanan yang tidak semua orang melakukannya. Akan tetapi perbedaan prinsip itu tak membuat genk ini kurang kekompakannya. Mereka bisa saling memahami dan mengerti.
aku pernah berpikir, genk ini betul sempurna. Dari foto-foto bersama mereka , terpancar keakraban dan kehangatan. Dari kumpul-kumpul mereka, kekompakan itu  begitu nyata. Aku tidak pernah membayangkan bahwa akan suatu saat nanti genk ini akhirnya akan berakhir dan benasib tragis. Entah semenjak semester kapan, aku lupa, perlahan tapi pasti genk ini tampak tidak seperti dulu. MAFIN kini jadi MAIN, tanpa F. Dan terus bergulir, aku ikut sedih, MAIN menjadi MAN. Di akhir2 semesster nama itu terus memendek tinggal huruf awal dan akhirnya saja = MN...dan kini MAFIN betul-betul terpecah menjadi huruf-huruf yang terpisah   M, A, F, I, N. Sebuah hal yang sangat disayangkan untuk terjadi...namun saya yakin dan mudahan-mudahan benar, walau telah menjadi huruf-huruf yang terpisah, mereka akan selalu ingat kenangan kebersamaan mereka, indahnya hari-hari yang mereka lalui, kekompakan yang pernah tercipta, dan curhat-curhat antara mereka. Mungkin mereka saling merindui, rindu sama-sama tawa terbahak-bahak kembali, rindu menangis bersama, dan rindu saling meledek satu sama lain....aku berusaha memutar memoriku kembali ke beberapa tahun silam, merangkai potongan-potongan sejarah ini. Dan meskipun aku bukan bagian dari mereka, tapi merasa beruntung pernah mengenal mereka....salam untuk kalian, dimanapun kini kalian berada... 

Aku menulis postingan ini dengan memanfaatkan imajinasiku memutar memori kenanganku ke beberapa tahun lampau, memori yang tersimpan rapi dan tak terlupakan. Aku mendengarkan lagu Sindentosca, "Kepompong" sambil mengetik huruf demi hurufnya....

Dulu kita sahabat
Teman begitu hangat
Mengalahkan sinar mentari
*courtesy of LirikLaguIndonesia.Net
Dulu kita sahabat
Berteman bagai ulat
Berharap jadi kupu-kupu


Kini kita berjalan berjauh-jauhan
Kau jauhi diriku karena sesuatu
Mungkin ku terlalu bertindak kejauhan
Namun itu karena ku sayang


Maklumi teman hadapi perbedaan
Persahabatan bagai kepompong
Na na na na na na na na na
Semua yang berlalu
Biarkanlah berlalu
Seperti hangatnya mentari