Sunday 9 June 2013

Proses Pernikahan Islam

Pernikahan Menurut Islam dari Mengenal Calon Sampai Proses Akad Nikah

Proses mencari jodoh dalam islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang penuh adab. Bukan “Coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.
Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al Qur’an dan As Sunnah yang shahih. Berikut ini perinciannya:
1.       Mengenal calon pasangan hidup
Sebelum seorang lelaki memutuska untuk menikahi seorang wanita, tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yang hendak dinikahinya. Begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yang berhasrat menikahinya. Tentunya proses kenal mengenal ini tidak seperti yang dijalani orang-orang yang tidak paham agama, sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup, kata mereka.

Adapun mengenai calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya, asalnya, keturunannya, keluarganya, akhlaknya, agamanya, dan informasi lain yang memang dibutuhkan. Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga, baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yang mengenali si lelaki/wanita.

Yang perlu menjadi perhatian, hendaknya hal-hal yang menjatuhkan kepada fitnah (godaan syaithan) dihindari kedua belah pihak. Allah Subhana wa taala berfirman:
“Maka janganlah kalian tunduk (lembut mendayu-dayu) dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang dihatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma’ruf.” (Al Ahzab:32)

Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma’ruf, tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan (yang membuatnya dituduh macam-macam).
(Al Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3/163-164).

Beberapa hal yang perlu diperhatikan. Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki untuk memerhatkannya:
-         Wanita itu shalihah. Nabi Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
wanita itu (menurut kebiasaan yang ada, pent) kar karena empat perkara, bisa jadi karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama. Bila tidak, engkau celaka.” (HR. Al Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah)
-         Wanita itu subur rahimnya. Tentunya bisa diketahui dengan melihat ibu atau saudara perempuannya yang telah menikah. Rasulullah bersabda:”Nikahilah oleh kalian wanita yang penyayang lagi subur, karena aku berbangga-bangga di hadapan umat yang lain pada hari kiamat dengan banyaknya jumlah kalian.” (HR. An Nasa’i no. 3227, Abu Daud no. 1789, dishahihkan Imam Al Bani rahimahullahu dalam Irwa’ul Ghalil no. 1784)
-         Wanita tersebut masih gadis, yang dengannyan akan dicapai kedekatan yang sempurna. Jabir bin Abdullah ketika memberitahukan kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda, beliau Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!”

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya, lebih banyak anaknya, dan lebih ridha dengan yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah no. 1861, dihasankan Al Imam Al Bani rahimahullah dalam Ash Shahihah no.623)

2.     Nazhar (Melihat calon pasangan hidup)
Seorang wanita pernah datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam untuk menghibahkan dirinya. Siwanita berkata:
“Wahai Rasulullah, Aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu.” Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pun melihat ke arah wanita tersebut. Beliau mengangkat dan menurunkan pandangannya kepada si wanita. Kemudian beliau menundukkan kepalanya. (HR Al Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 3472)

Hadits ini menunjukkan bila seorang lelaki ingin menikahi seorang wanita maka dituntunnya baginya untuk terlebih dahulu melihat calon tersebut dan mengamatinya. (Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim, 9/215-216)

Oleh karena itu, ketika seorang sahabat ingin menikahi wanita anshar, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mensihatinya:
“Lihatlah wanita tersebut, karena pada mata orang-orang Anshar ada sesuatu.”  Yang beliau maksudkan adalah mata mereka yang kecil. (HR. Muslim no. 3470 dari Abu Hurairah)

Demikian pula ketika Al Mughirah bin Syu’bah meminang seorang wanita , Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bertanya kepadanya. “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” “Belum”, jawab Mughirah. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“ Lihatlah wanita tersebut karena dengan seperti itu akan lebih pantas untuk melanggengkan hubungan diantara kalian berdua (kelak).” (HR. An Nasa’i no. 3235, At Tirmidzi no. 1087 disahahihkan Al Imam Al Bani rahimahullahu dalam Ash Shahihain no.96)

Al Imam Al Baghawi rahimahullahu berkata, “Dalam sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Al Mughirah radhiyallahu ‘anhu: “Apakah engkau telah melihat wanita yang kau pinang tersebut?” Ada dalil bahwa sunnah hukumnya ia melihat si wanita sebelum khitbah (pelamaran), sehingga tidak memberatkan si wanita bila ternyata ia membatalkan khitbahnya karena setelah nazhar ternyata ia tidak menyenangi si wanita.” (Syarhus Sunnah 9/18)

Bila nazhar dilakukan setelah khitbah, bisa jadi dengan khitbah tersebut si wanita merasa si lelaki pasti akan menikahinya. Padahal mungkin ketika si lelaki melihatnya ternyata tidak menarik hatinya lalu membatalkan lamarannya, hingga akhirnya si wanita kecewa dan sakit hati. (Al Minhaj SyarhuShahih Muslim, 9/214)

Adapun imam malik dalam satu riwayat darinya menyatakan, “Aku tidak menyukai bila si wanita dilihat dalam keadaan ia tidak tahu karena khawatir pandangannya kepada si wanita terarah kepada aurat.” Dan dinukilkan dari sekelompok ahlul ilmi bahwasanya tidak boleh melihat wanita yang dipinang sebelum dilangsungkannya akad karena si wanita masih belum jadi istrinya. (Al Hawil kabir 9/35, Syarhul Ma’anil atsar 2/372. Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim 9/214, Fathu Bari 9/158)

Haramnya berdua-duaan, bersepi-sepi tanpa haram ketika melihat calon
Sebagai catatan yang harus menjadi perhatian bahwa ketika nazhar tidak boleh lelaki tersebut berduaan saja dan bersepi-sepi tanpa mahram (berkhalwat) dengan si wanita. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sekali-kali tidak boleh seorang laki-laki bersepi-sepi dengan seorang wanita kecuali wanita itu bersama mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1862 dan Muslim no.3259)

Karena si wanita harus ditemani oleh salah seorang mahramnya, baik saudara laki-laki atau ayahnya.(Fiqhu Nisa fil Khitbah waz Zawaj, hal 28)

Bila sekiranya tidak meungkinkan baginya melihat wanita yang ingin dipinang, boleh ia mengutus seorang wanita yang terpercaya guna melihat/mengamati wanita yang ingin dipinang untuk kemudian disampaikan kepadanya (An Nazhar fi Ahkamin Nazhar bi Hassatil Bashar, Ibnu Qaththan Al Fasi hal 394. Al Minhaj Syarhu Shahih Muslim. 9/214, Al Mulakhkhash al Fiqhi, 2/280)

Batasan yang boleh dilihat dari seorang wanita
Ketika nazhar boleh melihat si wanita pada bagian tubuh yang biasa tampak di depan mahramnya. Bagian ini biasa tampak dari si wanita ketika ia sedang bekerja di rumahnya, seperti wajah, dua telapak tangan, dua telapak kaki dan semisalnya. Karena adanya hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam:
“bila seoarang dari kalian meminang seoarang wanita, lalu ia mampu melihat dari si wanita apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka hendaklah ia melakukannya.” (HR Abu Dawud no 2082 dihasankan Al Imam Al Bani rahimahullahu dalam Ash Shahihain no.99)

3.     Khitbah (Peminangan)
Seorang lelaki yang telah beketetapan hati untuk menikahi seorang wanita hendaknya meminang wanita tersebut kepada walinya.

Apabila seorang lelaki mengetahui wanita yang hendak dipinangnya telah terlebih dahulu dipinang oleh lelaki lain dan pinangan itu diterima, maka haram baginya meminang wanita tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“tidak boleh seseorang meminang wanita yang telah dipinang oleh saudaranya hingga saudaranya itu menikahi si wanita atau meninggalknannya (membatalkan pinangannya).” (HR Al Bukhari no. 5144)

Setelah pinangan diterima tentunya ada kelanjutan pembicaraan, kapan akad nikah akan dilangsungkan, namun tidak berarti setelah peminangan tersebut, si lelaki bebas berduaan dan berhubungan dengan si wanita. Karena selama belum akad keduanya tetap ajnabi, sehingga janganlah seorang muslim bermudah-mudahan dalam hal ini. (Fiqhu Nisa fil Khitbah waz zawaj, hal 28)

Yang perlu diperhatikan oleh wali
Ketika si wali didatangi oleh lelaki yang hendak meminang si wanita atau ia hendak menikahkan wanita yang di bawah perwaliannya, seharusnya ia memerhatikan perkara berikut ini:
-         Memilihkan suami yang shalih dan bertakwa. Bila yang datang kepadanya lelaki yang demikian dan wanita yang di bawah perwaliannya juga menyetujui maka hendaknya ia menikahkannya karena Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam pernah bersabda:
“Apabila datang kepada kalian (para wali) seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya (untuk meminang wanita kalian) maka hendaknya kalian menikahkan orang tersebut dengan wanita kalian. Bila kalian tidak melakukannya niscaya akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.” (HR At Tirmidzi n0 1084 dihasankan Al Imam Albani rahimahullahu dalam Al Irwa no 1868, Ash Shahihah n0 1022)
-         Meminta pendapat putrinya/wanita yang dibawah perwaliannya dan tidak boleh memaksanya.
Persetujuan seorang gadis adalah dengan diamnya karena biasanya ia malu. Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu berkata menyampaikan hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam :
“tidak boleh seorang janda dinikahkan hingga ia diajak musyawarah/dimintai pendapat dan tidak boleh seorang gadis dinikahkan sampai dimintai izinnya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah! Bagaimana izinnya seorang gadis?”. “Izinnya dengan diam,” jawab beliau. (HR Al Bukhari no 5136 dan Muslim no 3458)

4.     Akad Nikah
Akad nikah adalah perjanjian yang berlangsung antara dua pihak yang melangsungkan pernikahan dalan bentuk ijab dan qabul.
Ijab adalah penyerahan dari pihak pertama, sedangkan qabul adalah penerimaan dari pihak kedua.

5.     Walimatul ‘Ursy (Pesta Pernikahan)
Melangsungkan walimatul ursy hukumnya sunnah menurut sebagian besar ahlul ilmi, menyelisihi pendapat sebagian mereka mengatakan wajib, karena adanya perintah Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam kepada Abdurrahman bin Auf radhiyallahu 'anhu ketika mengabarkan kepada beliau bahwa dirinya telah menikah:
“Selenggarakanlah walimah walaupun dengan hanya menyembelih seekor kambing.” (HR Bukhari no 5167 dan Muslim no 3475)

Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam sendiri menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya seperti dalam hadits Anas radhiyallahu 'anhu  disebutkan:
“Tidaklah nabi Shallallahu alaihi wasallam menyelenggarakan walimah ketika menikahi istri-istrinya dengan sesuatu yang seperti beliau lakukan ketika walimah dengan Zainab. Beliau menyembelih kambing untuk acara walimahnya dengan zainab.” (HR Al Bukhari no 5168 dan Muslim no 3489)

Walimah bisa dilakukan kapan saja. Bisa setelah dilangsungkan akad nikah dan bisa pula ditunda beberapa waktu sampai berakhirnya hari-hari pengantin baru. Namun disenangi tiga hari setelah dukhul, karena demikian yang dinukilkan dari nabi Shallallahu alaihi wasallam. Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu berkata,” nabi Shallallahu alaihi wasallam menikah dengan Shafiyyah radhiyallahu 'anhu dan beliau jadikan kemerdekaan Shafiyyah sebagai maharnya. Beliau mengadakan walimah tiga hari kemudian.” (Al Imam Albani rahimahullahu berkata dalam Adabuz Zafaf hal 74)

Hendaklah yang diundang dalam acara walimah tersebut orang-orang yang baik, tak memandang dia orang kaya atau orang miskin. Karena kalau yang dipentingkan hanya orang kaya sementara orang miskinnya tidak diundang, maka makanan walimah tersebut teranggap sejelek-jelek makanan. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“Sejelek-jelek makanan adalah makanan walimah dimana yang diundang dalam walimah tersebut hanya orang-orang kaya sementara orang-orang miskin tidak diundang.” (HR Al Bukhari no 5177 dan Muslim no 3507)

Pada hari pernikahan ini disunnahkan menabuh duff (sejenis rebana kecil, tanpa keping logam di sekelilingnya –yang menimbulkan suara gemerincing, red.) dalam rangka mengumumkan kepada khalayak akan adanya pernikahan tersebut. Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
“pemisah antara apa yang halal dan yang haram adalah duff dan shaut(suara) dalam pernikahan.” (HR An Nasa’i no 3369, Ibnu Majah no 2896.)

Adapun makna shaut disini adalah pengumuman pernikahan, lantangnya suara dan penyebutan/pembicaraan tentang pernikahan tersebut di tengah manusia. (Syarhus sunnah 9/47-48)

Al imam Al Bukhari rahimahullahu menyebutkan satu bab dalam shahih –nya , “Menabuh duff dalam acara pernikahan dan walimah dan membawakan hadits Ar Rubayyi’ bintu Mu’awwidz radhiyallahu 'anhu yang mengisahkan kehadiran Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dalam pernikahannya. Ketika itu anak-anak perempuan memukul duff sembari merangkai kata-kata menyenandungkan pujian untuk bapak-bapak mereka yang terbunuh dalam perang badr sementara Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam mendengarkannya. (HR Bukhari no 5148)

Dalam acara pernikahan ini tidak boleh memutar nyanyian-nyanyian atau memainkan alat-alat musik karena semua itu hukumnya haram. Disunnahkan bagi yang menghadiri sebuah pernikahan untuk mendo’akan kedua mempelai dengan dalil hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata:
“adakah nabi Shallallahu alaihi wasallam bila mendoakan seseorang yang menikah, beliau mengatakan: ‘Semoga Allah memberkahi untukmu dan memberkahi atasmu serta mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.”
(HR At Tirmidzi no 1091, dishahihkan Al Imam Albani rahimahullahu dalam shahih Sunan at Tirmidzi).

No comments:

Post a Comment