Sunday 9 June 2013

Tanya Jawab Seputar Puasa

Sebentar lagi bulan Ramadhan yang penuh berkah akan menghampiri kita, bulan yang padanya Allah melimpahkan berbagai karunia kepada hamba-hambaNya. Maka hendaklah seorang muslim menyambut ini dengan kegembiraan dan tekad kuat untuk menjalani ibadah puasa pada siang harinya dan shalat sunnat tarwih pada malam harinya. Agar ibadah puasa kita dapat maksimal, berikut beberapa Tanya-Jawab seputar masalah puasa yang kadang dipertanyakan di kalangan banyak. Semoga bermanfaat.
1.      Apakah cukup berniat satu kali saja pada awal ramadhan untuk puasa satu bulan ataukah harus berniat pada setiap malam?
Jawab:
Wajib bagi setiap muslim yang berkewajiban puasa untuk membulatkan niatnya sejak malam hari. Barangsiapa yang tidak berniat dari malam hari, maka ia wajib berpuasa pada hari tersebut dan juga menggantinya di hari lain.
Niat tidak mesti diucapkan, apabila dalam hatinya keinginan dan tekad berpuasa dengan ia makan sahur, maka itu sudah cukup baginya (sebagai niat).

2.      Kapan waktu imsak (menahan diri) dimulai?
Jawab:
Imsak dimulai sejak terbit fajar shadiq, yaitu saat adzan subuh.
Rasulullah bersabda:”Makan dan minumlah sampai kalian mendengar adzan Ibnu Ummi Maktum”. Ummi Maktum adzan untuk shalat subuh.

3.      Kapan waktu yg afdhal untuk sahur?
Jawab:
Waktu paling afdhal untuk sahur adalah mengakhirkannya hingga menjelang (waktu) shalat subuh. Diriwayatkan bahwa: Rasulullah mengakhirkan makan sahur sampai tidak tersisa antara sahurnya dengan masuknya waktu shalat subuh kecuali seukuran lima puluh ayat. (HR Bukhari).
Rasulullah bersabda: “Santaplah sahur kalian, karena sesungguhnya pada makanan sahur terdapat keberkahan” (HR Bukhari no.1923)

4.      Hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa ?
Jawab:
a.      setiap apa yang masuk ke kerongkonan orang yg berpuasa dalam keadaan ia sengaja dan tidak lupa, baik melalui milut, hidung, dan jalan lain yang dapat menyampaikan ke kerongkonan. (Makan dan minum dengan sengaja)
b.      Muntah dengan sengaja. Jika muntah tidak disengaja maka puasanya tidak batal.
c.       Mengeluarkan mani baik dengan mubasyarah maupun dengan istimna’. (kalo ini cari sendiri artinya ya...hehe)
d.      Menggauli istri pada siang hari bulan ramadhan. Ini kesalahan dan pembatal puasa paling besar.

5.      Apakah boleh bagi orang yang sedang berpuasa menggunakan siwak (sikat gigi) dan pasta gigi?
Jawab:
Diperbolehkan menggunakan sikat gigi pada siang hari bulan ramadhan, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah: “siwak itu pembersih bagi mulut dan sebab mendapat keridhaan Rabb”. Begitu pula menggunakan pasta gigi. Namun hendaknya ia berhati-hati jangan sampai ada yang tertelan.

6.      Apabila seseorang bermimpi basah, apakah dapat mempengaruhi puasanya?
Jawab:
Mimpi basah tidak merusak dan mempengaruhi puasa seseorang karena ia terjadi bukan atas kehendak manusia. Walaupun demikian ia wajib mandi junub.

7.      Apa hukumnya orang yang makan dan minum pada siang hari di bulan Ramadhan karena lupa?
Jawab:
Puasanya sah. Ini sesuai hadits Rasulullah:
“barangsiapa lupa ketika berpuasa lalu makan dan minum maka hendaknya ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang telah memberinya makan dan minum”
(HR Bukhari No. 1933)

8.      Apakah boleh bagi seseorang perempuan mencicipi rasa makanan ketika ia sedang berpuasa ?
Jawab:
Ya,itu boleh baginya dengan syarat ia meludahkannya dan tidak menelannya.

9.      Manakah yang lebih afdhal (utama) bagi orang yang sedang safar, berpuasa atau berbuka?
Jawab:
Apabila seorang muslim bersafar ketika ia berpuasa, maka ia dapat memilih antara berpuasa dan berbuka, dan hendaknya ia melakukan yg termudah baginya.apabila ia berpuasa akan kesulitan, maka pada keadaan ini wajib baginya untuk berbuka.

10.  Apakah berlaku hukum musafir bagi sopir kargo dan bus-bus dalam hal boleh berbuka, mengingat pekerjaan mereka kebanyakan di luar kota pada waktu ramadhan?
Jawab:
Sopir-sopir bus yang menempuh jarak safar berlaku bagi mereka, maka mereka boleh meng-qashar dan menjama shalat serta boleh berbuka, dan mereka harus mengganti puasa yang ditinggalkan sebelum tiba Ramadhan berikutnya. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota, maka tidak boleh bagi mereka untuk berbuka dan hukum safar tidak berlaku bagi mereka.

11.  Apabila seorang wanita suci dari haidh ataupun nifas sebelum fajar terbit dan menunda mandi besar setelah terbit fajar, maka apakah puasanya sah?
Jawab:
Puasa wanita yg suci dari haidh dan nifas sebelum fajar adalah sah, walaupun ia menunda mandi junubnya hingga setelah fajar.

12.  Ada seorang wanita berpuasa padahal ia ragu apakah ia telah suci dari haidhnya atau belum, manakala pagi harinya baru ia mengetahui bahwa dirinya telah suci. Apakah pada keadaan yang demikian puasanya sah?
Jawab:
Wanita yang seperti ini puasanya tidak sah, dan ia wajib mengganti puasa hari tersebut. karena pada hukum asalnya ia masih haidh dan puasanya yang ia lakukan pada keadaan diatas, sama halnya dengan berbuat suatu ibadah dalam keadaan ragu akan keabsahan salah satu syaratnya. Hal ini menghalangi sahnya ibadah tersebut.

13.  Apakah boleh bagi wanita menggunakan pil penahan haidh agar dapat menyempurnakan puasanya?
Jawab: seorang wanita boleh menggunakan pil-pil yang dapat menahan atau memunda tibanya datang bulan, karena terdapat maslahat bagi dia untuk dapat berpuasa bersama masyarakat umum. Dengan syarat tidak menyebabkan bahaya bagi dirinya karena sebagian wanita terganggu kesehatannya jika ia menggunakan obat-obatan tersebut.

14.  Apakah boleh bagi wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan?
Jawab: wanita hami dan menyusui hukumnya seperti orang sakit, apabila ia berat berpuasa maka ia boleh berbuka dan wajib mengganti ketika telah mampu berpuasa. Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menggugurkan atas musafir ibadah puasa dan setengah dari shalat, dan atas wanita hamil dan menyusui ibadah puasa.”
 Itulah beberapa tanya jawab seputar masalah puasa. kalo ada yang mau menambahkan atau bertanya atau diskusi..silahkan..

No comments:

Post a Comment